Prosedur layanan co-location merupakan aturan-aturan yang berisi batasan yang jelas tentang hal – hal yang diijinkan dan tidak diijinkan oleh pengguna layanan co-location di Kementerian Kesehatan RI. Prosedur layanan co-location ini dapat mengalami revisi apabila dalam pelaksanaannya atau dalam pengembangan sistem terdapat perubahan.
Co-location merupakan suatu jenis layanan yang memberikan tempat khusus untuk menyimpan atau menitipkan server pada Data Center Kementerian Kesehatan.
adalah pihak yang mendapatkan layanan co-location. Pengguna yang diijinkan adalah unit kerja dan/atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di lingkungan Kementerian Kesehatan RI
adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan layanan sistem co-location di Kementerian Kesehatan RI, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
adalah pimpinan unit kerja dari pihak pengguna yang berwenang serta bertanggung jawab terhadap server pada layanan co-location.
adalah orang yang bertanggung jawab secara teknis atas co-location yang bersangkutan dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola apabila ada pemberitahuan maupun masalah teknis. Penanggung jawab teknis ditunjuk oleh penanggung jawab struktural untuk mengelola dan memelihara layanan co-location..
Layanan Video Conference untuk Kementerian Kesehatan merupakan layanan yang menyediakan fasilitas untuk mempertemukan dua pihak atau lebih yang berada di lokasi yang berbeda, menggunakan jaringan computer dengan komunikasi Audio dan Video.
Waktu yang dibutuhkan untuk merespons permohonan tersebut adalah maksimal 2x24 jam sejak informasi diterima oleh Bidang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.
Tidak dipungut biaya.
Akun email digunakan oleh pegawai (PNS), satuan kerja Kementerian Kesehatan RI di lingkungan kantor pusat dan kegiatan/program Kementerian Kesehatan.
Layanan email resmi Kementerian Kesehatan dikelola oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan
Orang yang bertanggung jawab secara teknis penggunaan akun email dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola apabila ada pemberitahuan maupun masalah yang berhubungan dengan teknis. Penanggung jawab teknis merupakan orang yang ditunjuk oleh penanggung jawab administratif untuk mengelola dan memelihara layanan email.
Waktu yang dibutuhkan untuk merespons permohonan tersebut adalah maksimal 2x24 jam sejak informasi diterima oleh Bidang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.
Tidak dipungut biaya.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak yang ada di dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Sertifikat elektronik bagi ASN Kemenkes diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Elektronik, BSSN untuk dipergunakan dalam sistem informasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Waktu yang dibutuhkan untuk merespons permohonan tersebut adalah maksimal 2x24 jam sejak permohonan diterima oleh Bidang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.
Tidak dipungut biaya.
Prosedur layanan hosting merupakan aturan-aturan yang berisi batasan yang jelas tentang hal – hal yang diijinkan dan tidak diijinkan oleh pengguna layanan hosting di Kementerian Kesehatan RI. Prosedur layanan hosting ini dapat mengalami revisi apabila dalam pelaksanaannya atau dalam pengembangan sistem terdapat perubahan.
Hosting adalah suatu layanan yang disediakan oleh penyedia layanan untuk meletakkan aplikasi sehingga dapat diakses melalui internet.
adalah pihak yang mendapatkan layanan hosting. Pengguna yang diijinkan adalah unit kerja dan/atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di lingkungan Kementerian Kesehatan RI
adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan layanan sistem hosting di Kementerian Kesehatan RI, dalam hal ini adalah Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
adalah pimpinan unit kerja dari pihak pengguna yang berwenang serta bertanggung jawab terhadap aplikasi/website pada layanan hosting.
adalah orang yang bertanggung jawab secara teknis atas hosting yang bersangkutan dan sebagai kontak teknis yang akan dihubungi oleh pengelola apabila ada pemberitahuan maupun masalah teknis. Penanggung jawab teknis ditunjuk oleh penanggung jawab struktural untuk mengelola dan memelihara layanan hosting.
Waktu yang dibutuhkan untuk merespons permohonan tersebut adalah maksimal 2x24 jam sejak informasi diterima oleh Bidang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.
Tidak dipungut biaya.
SIKDA Generik adalah upaya dari Kementerian Kesehatan dalam menerapkan standarisasi Sistem Informasi Kesehatan sehingga dapat tersedia data dan informasi kesehatan yang akurat, tepat, dan cepat dalam pengambilan kebijakan dibidang kesehatan (di Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Kementerian Kesehatan) dengan mendayagunakan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Waktu yang dibutuhkan untuk merespons permohonan tersebut adalah maksimal 1 bulan sejak informasi diterima oleh Bidang Pengelolaan Teknologi dan Informasi dengan mempertimbangkan waktu diterimanya jawaban surat permohonan Consid Tester dari BPJS Kesehatan Pusat
Tidak dipungut biaya.
Aplikasi e-office adalah merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung reformasi birokrasi dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta prosedur dan mekanisme kerja yang efektif.
Aplikasi ini mempermudah administrasi dan meningkatkan efektifitas khususnya untuk administrasi kepegawaian. Dalam aplikasi ini terdapat Modul Kehadiran, Modul Perjalanan Dinas, dan Modul Rekapitulasi Kepegawaian.
Pdln merupakan sarana pengajuan permohonan perjalanan dinas keluar negeri pada lingkungan Kementerian Kesehatan PDLN dilaksanakan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan kerjasama luar negeri
Aplikasi ini dapat membantu dalam pencatatan maupun tidaklanjut hasil rapat tingkat pimpinan di lingkungan Kementerian Kesehatan
TND adalah aplikasi kearsipan, dimana kita dapat mengelola, mengakses dan menyimpan surat masuk dan surat keluar. Arsip merupakan barang bukti yang sekaligus mampu berbicara tentang fakta dan peristiwa sejarah dan mampu memberikan arti dan manfaat dalam kehidupan manusia
Waktu yang dibutuhkan untuk merespons permohonan tersebut adalah maksimal 1 (satu) hari kerja sejak informasi diterima oleh Bidang Pengelolaan Teknologi dan Informasi
Tidak dipungut biaya.
Webinar atau web seminar adalah suatu kegiatan pertemuan (rapat, seminar, workshop, dll) yang dilakukan secara online atau menggunakan jaringan internet yang dapat dilakukan oleh banyak orang dari berbagai lokasi yang berbeda.
Waktu yang dibutuhkan untuk merespons permohonan tersebut adalah maksimal 2x24 jam sejak informasi diterima oleh Bidang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.
Tidak dipungut biaya.
Satker/Instansi/Masyarakat membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Informasi
Informasi/data yang diminta adalah yang menjadi kewenangan Pusat Data dan Informasi.
Waktu yang dibutuhkan untuk menjawab permohonan terkait data dan informasi adalah 14 hari kerja sejak informasi diterima oleh Bidang Pengelolaan Data dan Informasi.
Tidak dipungut biaya.
Waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian pengajuan nama domain*/sub domain adalah 4 (empat)** hari kerja, sejak surat diterima oleh Sub Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi.
Tidak dipungut biaya.
Ket:
* proses sampai dengan pengajuan ke Kemenkominfo
**jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi
Layanan Webinar Kementerian Kesehatan merupakan layanan yang menyediakan fasilitas untuk mempertemukan dua pihak atau lebih yang berada di lokasi yang berbeda dengan menggunakan jaringan internet.
Waktu yang dibutuhkan untuk merespons permohonan tersebut adalah maksimal 2x24 jam sejak informasi diterima oleh Bidang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.
Tidak dipungut biaya.